Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

Pengertian Cyber Crime

    Cyber Crime adalah aktivitas ilegal yang melibatkan penggunaan komputer atau jaringan internet sebagai alat atau target utama. Adapun Cyber Crime bertipe makro yang fokus pada individu atau perseorangan dan mikro yang melibatkan komunitas, publik secara luas, dan dapat menyebabkan efek domino, di mana dampaknya meluas dan memengaruhi banyak pihak.
    Faktor Pendorong terjadinya Cyber Crime adalah karena memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan jejaknya atau sulit dilacak karena anonimitas di dunia maya. Tidak memiliki batas geografis kejahatan ini dapat dilakukan dari mana saja di seluruh dunia tanpa kendala fisik. Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh dari fleksibilitas pelaku untuk beraksi baik secara lokal maupun internasional.
Secara garis besar kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu:
  • Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.
  • Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.

Pola Kejahatan


Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:

Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.

Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.

Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.

Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.


Jenis - Jenis Cyber Crime


Menurut FBI dan National White Collar Crime Center:
  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud

Dalam perundang-undangan di Indonesia:
  • Illegal access
  • Data interference
  • System interference
  • Illegal interception
  • Data theft
  • Data leakage and espionage
  • Misuse of devices
  • Credit card fraud
  • Bank fraud
  • Service offered fraud
  • Identity theft and fraud
  • Computer-related fraud
  • Computer-related forgery
  • Computer-related betting
  • Computer-related extortion and threats
  • Child pornography
  • Infringements of copyright and related rights
  • Drug traffickers

Top Ten Cyber Crime

  1. Non-delivery payment/merchandise (14.4%)
  2. Criminals posing as the FBI (13.2%)
  3. Identity theft (9.8%)
  4. Computer crimes (9.1%)
  5. Miscellaneous fraud (8.6%)
  6. Advance fee fraud (7.6%)
  7. Spam (6.9%)
  8. Auction fraud (5.9%)
  9. Credit card fraud (5.3%)
  10. Overpayment fraud (5.3%)

(Sumber: 2010 Internet Crime Report)

Pencegahan

  1. Perbarui sistem komputer secara berkala.
  2. Gunakan konfigurasi sistem yang aman.
  3. Pilih kata sandi yang kuat dan lindungi.
  4. Aktifkan firewall.
  5. Instal atau perbarui antivirus.
  6. Lindungi informasi pribadi Anda.
  7. Periksa kebijakan privasi situs web.
  8. Tinjau laporan keuangan secara rutin.
  9. Waspadai penawaran yang tampak terlalu baik untuk menjadi kenyataan.
  10. Matikan komputer jika tidak digunakan.
(Sumber: National Crime Prevention Council)